LAMPUNG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, telah terjun ke Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) guna melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Halt tersebut dibenarkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, jika ssudah ada anggotanya yang turun ke Lamtim, sejak 7 Agustus 2020 lalu, ketika dikonfirmasi awak media di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
“Ada betul, pemeriksaannya di sini (Kejati Lampung),” ucapnya saat diwawancarai awak media, Kamis (13/8).
Burhanuddin pun membenarkan, jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tipikor dana bansos COVID-19 di wilayah Lampung Timur.
“Namanya penyelidikan, ini kan mencari. Itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti. Apakah di dalam pelaksanaannya itu ada niat jahatnya gak, kalau gak ada niat jahat, tutup. Kalau ada niat jahat, harus dilakukan penindakan,” ucapnya.
Dirinya menuturkan jika telah mendapat atensi dari Presiden RI terkait pendampingan dana COVID-19 agar sampai ke tangan masyarakat dan tepat sasaran.
“Kita diminta untuk melakukan pendampingan. Kalau sudah ada pendampingan, diarahkan begini-begini, kemudian ada terjadi kesalahan,” terang dia.
Menurutnya jika hasil penyelidikan didapatkan kesalahan hanya pada bagian administratif, pihaknya tidak akan melakukan penindakan.
“Jika kesalahan sifatnya hanya adminsitrasi tentu gak ada masalah, tapi kalau ada niatan jahat untuk mengambil atau korupsi, ya itu tentunya tegas,” pungkasnya.(whd)