Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran dengan Polisi, Sales Regulator Gas Ditangkap di Jalinbar

×

Kejar-kejaran dengan Polisi, Sales Regulator Gas Ditangkap di Jalinbar

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus bekuk Sukandar (37) warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Lampung, Kamis (19/3/20)

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka merupakan salah seorang pengedar sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan guna memastikan informasi, namun dalam proses tersebut, tersangka diketahui melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Gisting.

“Tersangka berhasil ditangkap saat pengejaran karena tersangka berupaya melarikan diri ke arah Gisting pada kemarin Kamis (19/3/20) pukul 14.30 Wib,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto. Sabtu (20/3/20).

BACA JUGA :  Masih Ingat Kasus Penusukan di Margasekampung, Begini Nasib Korban

Penangkapan tersangka tergolong dramatis, pasalnya petugas sempat kejar-kejaran dengannya setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka merupakan penyalahguna Sabu.

Beruntung, petugas berhasil menghentikan tersangka di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Terbaya tepatnya di depan jalan SDIT Kota Agung dan berhasil diamankan dari tangan tersangka satu paket sabu seberat 2,4 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,47 gram, sepeda motor honda beat BE 5201 ZD, 1 jaket warna coklat dan satu handphone.

Dikatakan AKP Hendra Gunawan, atas pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari J. Pihaknya juga telah melakukan pengembangan guna mengungkap bandar tersebut.

BACA JUGA :  Alokasi Pupuk Subsidi ke Petani di Lampung Sudah 80 Persen

“Barang bukti sabu diakui tersangka didapatkan dengan cara membeli kepada rekannya berinsial J, informasi tersangka sudah kami selidiki, namun belum dapat ditemukan” Kata AKP Hendra Gunawan

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba itu diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun,” pungkasnya.

Sementara dalam keteranganya dihadapan penyidik, tersangka Sukandar mengaku sehari-hari bekerja sebagai sales regulator dan untuk mendapatkan sabu dengan cara membeli. Tersangka berdalih, barang sebanyak itu rencananya akan dipakai bersama-sama temannya di wilayah Gisting.

Ia juga mengaku telah kenal sabu selama hampir setahun yang dipakainya untuk doping.

BACA JUGA :  Hari ini, Tanggamus Catat Penambahan 20 Kasus Baru Covid-19, Meninggal Tiga Orang

“Sabu tersebut dibeli dari teman saya seharga Rp 2,5 juta, Tau sabu sekitar setahun, belinya ya di tempat yang sama, sudah sekitar 6 kali, dengan harga bervariasi dari Rp500 ribu, Rp 1 juta dan Rp2,5 juta,” Ucapnya.

Setelah ditangkap, pria berbadan besar tersebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi menyalahgunakan Sabu.

“Nyesel lah pak, saya berjanji tidak pakai sabu lagi,” tandasnya. (*/SMN)