Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Kejari Bekasi Bawa Puluhan Bundel Dokumen dari Kantor PT CIA

×

Kejari Bekasi Bawa Puluhan Bundel Dokumen dari Kantor PT CIA

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan kantor PT CIA di Medansatria, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023, Kamis 22 Mei 2025 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Puluhan bundel berisikan dokumen terkait kasus korupsi pengadaan alat olah raga disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam penggeledahan kantor PT. Cahaya Ilmu Abadi ( CIA) di Kecamatan Medan Satria, Kamis 22 Mei 2025 malam.

Diketahui penggeledahan kantor PT CIA terkait penanganan kasus korupsi alat olah raga pada Dispora Kota Bekasi yang sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka antaranya ex Kadispora Zarkasih dan pihak pemenang lelang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penggeledahan kantor PT CIA tersebut dipimpin oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Haryono, S.H dengan menyita 40 bundel berkas yang berisikan dokumen terkait pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 lalu.

BACA JUGA :  Cegah Banjir Kiriman dari Bogor, Wali Kota Bekasi Turun ke Pintu Air Prisdo

Dokumen tersebut antara lain berisikan berbagai pemesanan barang alat olahraga serta catatan-catatan keuangan perusahaan. Selanjutnya barang bukti akan dipergunakan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya Kejari Kota Bekasi pekan lalu telah menetapkan tiga tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat olahraga yang digelontorkan untuk sarana olahraga Komite Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2023.

Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan anggaran untuk KONI Kota Bekasi sebesar kurang lebih Rp 10 miliar untuk dua tahap. Pada tahap kedua, ada anggaran yang diduga tidak tepat sasaran senilai Rp 4 miliar lebih.

Kejari Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial, M.A.R selaku Pejabat Pembuat Komitmen-PPK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

BACA JUGA :  Perawat perkosa Bidan Desa di Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya

Kemudian, tersangka berinisial A.M selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai pihak ketiga atau penyedia barang, dan ZA selaku Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Ketiganya tersangka tersebut langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi hingga 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Perkara ini berasal pada tahun anggaran 2023 ketika Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi mengelola anggaran untuk pengadaan alat peraga dan alat olahraga secara bertahap, yakni:

Tahap I: Rp 4.979.055.000,- (APBD Kota Bekasi). Tahap II: Rp.4.952.450.000,- (dari Dana Bagi Hasil Pajak) yang pengadaannya diberikan kepada pihak ketiga, yakni: PT Cahaya Ilmu Abadi Pimpinan tersangka A.M.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bekasi Beri Tanggapan Begini Terkait Carut Marut Dugaan Kecurangan PPBD 2024

Para tersangka dijerat dengan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor:20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam keterangan persnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. ***