Hukum & Kriminal

Kejari Bekasi Eksekusi Kades Segaramakmur Masuk ke Lapas Cikarang

×

Kejari Bekasi Eksekusi Kades Segaramakmur Masuk ke Lapas Cikarang

Sebarkan artikel ini
Kejari Kabupaten Bekasi ekseskusi Kades Segara Makmur terkait tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu, AS di eksekusi di kantornya, Senin (27/12/2021)- foto ist

WAWAINEWS – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Eksekusi dilakukan dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021).

Ekseksui berjalan lancar di kawal pihak Kepolisian Kades Segaramakmur Agus Sopyan yang diketahui juga sebagai mantan Ketua Apdesi Bekasi. Kasusnya pun cukup dramatis karena AS pernah divonis bebas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan ekseskusi tersebut terkait tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

Atas hal tersebut telah dituntut JPU selama empat tahun penjara. Namun di Pengadilan Tingkat Pertama PN Cikarang AS dijatuhi pidana penjara hanya satu tahun enam bulan.

BACA JUGA :  LBH Bandarlampung Duga Oknum Jaksa Terlibat Mafia Tanah di Lamsel

JPU melakukan upaya hukum banding, kemudian ditingkat banding jelasnya, Pengadilan Tinggi Bandung memberi putusan bebas terhadap AS. Namun demikian kembali JPU melakukan upaya kasasi hingga akhirnya ditingkat Kasasi MA memutuskan AS terbukti.

AS meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.

“Oleh MA sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasa 55 ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada AS selama 2 tahun penjara,”tegas Siwo.

AS dilakukan eksekusi dan akan dibawa ke LAPAS kelas II A CIkarang untuk menjalani eksekusi hukuman pidana badan.

“Upaya paksa yang dilakukan bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung intruksi Jaksa Agung dalam pemberantasan mafia tanah,”tegasnya mengatakan upaya ekseskusi berjalan lancar dan aman.(*)