Scroll untuk baca artikel
Head LineHukum & Kriminal

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga, Tiga Tersangka Segera Disidang di Bandung

×

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga, Tiga Tersangka Segera Disidang di Bandung

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 23 Oktober 2025- foto doc

KOTA BEKASI – Rupanya, bukan hanya atlet yang sibuk berolahraga di Kota Bekasi. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi pun ikut “berolahraga” bedanya, yang diangkat bukan barbel, tapi anggaran.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam rilis resminya, Kamis (23/10/2025), Kejari menyebut tiga nama tersangka: MAR, AM, dan AZ.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka kini tidak lagi bebas “lari pagi”, sebab akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 30 hari.

“Para tersangka tersebut akan melanjutkan penahanan sesuai alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, dan kini menunggu penetapan hari sidang,” ujar Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Rudy Panjaitan, dengan nada yang bisa dibaca ini baru babak pertama.

Rudy menjelaskan, kasus bermula saat Dispora Bekasi menggelar proyek pengadaan alat peraga dan olahraga tahun 2023. Proyek ini dibagi dua tahap:

  • Tahap I senilai Rp 4,979 miliar bersumber dari APBD,
  • Tahap II senilai Rp 4,952 miliar dari dana bagi hasil pajak.

Kedua proyek itu dikerjakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) nama yang ironis, karena “ilmu” dan “abadi” tampaknya tidak menular ke urusan integritas. Sang direktur utama, tersangka A.M, diduga ikut memainkan peran utama dalam drama ini.

Hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,39 miliar. Uang sebesar itu seharusnya bisa membeli satu stadion mini — atau minimal, satu set alat fitnes yang tidak ikut raib bersama semangat anti-korupsi.

Atas aksi “olahraga anggaran” ini, ketiga tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1)-(3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1)-(3) UU yang sama.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa di Bekasi, semangat olahraga memang tinggi sayangnya, bukan untuk kebugaran jasmani, melainkan ketangkasan dalam mengolah dana publik.

Kini, tinggal menunggu pertandingan di lapangan hukum Tipikor Bandung: apakah para tersangka akan berhasil mengelak dari peluit pelanggaran, atau akhirnya mendapat “kartu merah” dari hakim.

Satu hal pasti rakyat sudah lelah jadi penonton yang bayar tiketnya lewat pajak. ***