KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah memanggil dan memeriksa Pengurus Pusat Pemuda Peduli Air Minum Indonesia (PPAMI) pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran pengolahan air Perumda Tirta Patriot dan hasil uji kualitas air yang menjadi keluhan warga.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketua Umum PPAMI, Garisah Idharul Haq, bersama jajaran pengurus hadir langsung memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan tambahan atas laporan PPAMI yang sebelumnya telah masuk dan didisposisikan di Kasubdit PIDSUS Kejaksaan Agung RI.
PPAMI memberikan data pendukung terkait dugaan penyimpangan anggaran pengolahan air serta dokumen keluhan warga atas kualitas air yang diterima pelanggan. Selain itu, PPAMI juga menyerahkan data tambahan sebagai penguat laporan, termasuk temuan BPK mengenai 14 titik pelanggan Perumda Tirta Patriot yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Setelah memeriksa PPAMI, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap jajaran direksi Perumda Tirta Patriot untuk dimintai klarifikasi mengenai penggunaan anggaran pengolahan air dan penyebab buruknya kualitas layanan air kepada masyarakat.
Ketua Umum PPAMI, Garisah Idharul Haq, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan penyidik.
“Kami datang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara jelas. Semua data yang dibutuhkan sudah kami sampaikan. Selanjutnya kami percaya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan menjalankan proses ini secara profesional,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan bahwa klarifikasi terhadap jajaran direksi Perumda Tirta Patriot penting dilakukan untuk menggali penjelasan mengenai alokasi anggaran pengolahan air dan kualitas layanan air yang dikeluhkan warga.***













