Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta, Langsung Ditahan

×

Kejari Bekasi Tetapkan Eks Kadis LH Tersangka Korupsi Banprov DKI Jakarta, Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi mengumumkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Yayan Yuliana sebagai tersangka dalam kasus tindak pindana korupsi pengadaan eskavator dan buldozer pada tahun 2021, Kamis 4 Desember 2024.

Selain Yayan, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan tersangka terhadap dua mantan anak buahnya saat menjadi kepala dinas LH beserta satu orang kontraktor pemenang tender.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui pada tahun 2021 DLH Kota Bekasi mendapatkan bantuan Provinsi (Banproc) DKI Jakarta untuk pengadaan 6 unit eskvator dan 2 unit buldozer dengan nilai bantuan mencapai Rp22 miliar lebih.

BACA JUGA :  Vaksinasi Dosis 2, Untuk Anak di Kota Bekasi Sudah Tembus 67 Persen

Ada pun keempat orang yang ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Bulakkapal itu meliputi ;

1. T PPK atau PNS DLH saat itu
2. IP Selaku Pelaksana kontraktor
3. DA (Deni) PPTK PNS DLH
4. YY (Yayan Yuliana) Selaku KPA atau Kadis LH saat itu.

Para tersangka tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. Kejaksaan juga menyebut para tersangka dalam pengadaan eskavator dan buldozer itu telah melakukan mark-up

“Selama penyidikan Tim Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan tiga orang ahli,”ungkap Yadi Cahyadi Kasi Intel Kejari Bekasi saat menggelar jumpa pers.

BACA JUGA :  Apresiasi Kejari Kota Bekasi, Jeko Minta Bongkar Dalang Kasus Korupsi di Dispora

Keempat tersangka tersebut disangka pasal pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun1 1999.

Dalam kesempatan itu Yadi Cahyadi juga menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp5 miliar tersebut telah dikembalikan kepada negara.

“Untuk kerugian negara sebenarnya sudah lunas dikembalikan saat dalam penyidik, tapi hal itu tidak menghapus tindak pidana atau tindakan melawan hukum hanya saja dijadikan dasar meringankan,”tukasnya.

Yadi juga menegaskan bahwa keempat tersangka tersebut bukan ditangkap melainkan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut lama bergulir sejak awal 2022, lebih setahun Kejari Kota Bekasi baru menetap 4 tersangka dan langsung ditahan. Penetapan dan penahanan para tersangka korupsi Banprov DKI tersebut sebagai kado awal tahun 2024.***

BACA JUGA :  Kejari Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara