Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Kejari Kota Bekasi Ekspose Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

×

Kejari Kota Bekasi Ekspose Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Sebarkan artikel ini
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf saat menemui massa aksi LSM Jeko yang menuntut tangkap ex Kadispora Zarkasih dalam kasus dugaan korupsi alat olah raga tahun 2023, Rabu 15 Januari 2025 - foto doc ist
Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf saat menemui massa aksi LSM Jeko yang menuntut tangkap ex Kadispora Zarkasih dalam kasus dugaan korupsi alat olah raga tahun 2023, Rabu 15 Januari 2025 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dipimpin Kepala Seksi Intelijen Ryan Anugrah gelar ekspose terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olah raga melalui Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), Rabu 22 Januari 2025

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan bahwa tim penyidik Pidana Khusus dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan ekspose dengan Inspektorat Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam ekspose terdapat kesimpulan adanya indikasi pengarahan penunjukan penyedia sejak awal. Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar yang dapat mengarah ke kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Polda Lampung Bekuk Direktur Adera Ramanda Group, Tersangka Penipuan Hasil Bumi hingga Rp10,36 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jelasnya akan meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Dikatakan bahwa temuan BPK akan dihitung secara global,”Nah, kita perlu tahu lebih terperinci, berapa nilai kerugian keuangan negara dan siapa saja yang terlibat, serta Apa peranannya,”papar Ryan

Namun, jelasnya mengingat obyek penyelidikan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka sebelum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, Inspektorat Kota Bekasi terlebih dahulu akan meminta persetujuan kepada BPK.

“Hal itu agar tidak terjadi double penghitungan,”pungkas Ryan.

Inspektorat Kota Bekasi sebelumnya menyebutkan bahwa proses yang dilaksanakan masih dalam tahap penyelidikan untuk menghitung kerugian negara.

“Ini kan temuan BPK, maka harus tanya dulu temuannya bagaimana, karena BPKAD juga memiliki hasil audit,”ujar sumber Wawai News mengaku telah bertanya langsung ke Inspektorat Kota Bekasi.***