Hukum & KriminalZona Bekasi

Kejari Kota Bekasi Janji Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

×

Kejari Kota Bekasi Janji Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga

Sebarkan artikel ini
Gelar Aksi di Kejari Kota Bekasi GPI mendesak agar APH segera tangkap dan penjarakan Zarkasi mantan Kadispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olah raga tahun 2023, Kamis 25 Juli 2024
Gelar Aksi di Kejari Kota Bekasi GPI mendesak agar APH segera tangkap dan penjarakan Zarkasi mantan Kadispora Kota Bekasi terkait kasus dugaan korupsi belanja alat olah raga tahun 2023, Kamis 25 Juli 2024 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Imran Yusuf janji umumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) melalui pengadaan Tahun Anggaran 2023, pada akhir tahun ini.

Dikatakan, bahwa saat ini perkembangan kasus dugaan korupsi alat olah raga tersebut, masih dalam tahap penyelidikan yang dilaksanakan secara tertutup. Akhir tahun 2024 ini, Kejari janji mengumumkan hasil proses penyelidikan tim Kejari Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Untuk diketahui pejabat Kepala Dispora Kota Bekasi pada tahun 2023 pada saat pelaksanaan proyek bantuan alat olah raga tersebut, adalah Ahmad Zarkasih yang saat ini menjabat sebagai kepala Disnaker Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Belasan Ribu TKK Terancam Nasibnya, Ketua DPRD Ogah Panggil Pj Wali Kota Bekasi

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan 2 tersebut total hampir mencapai Rp10 miliar. Proyek itu sendiri sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Jawa Barat yang diminta mengembalikan uang. Namun informasi beredar sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara sesuai temuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Imran Yusuf
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Imran Yusuf

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa kegiatan penyelidikannya masih berjalan, dijadwalkan akhir tahun ini akan ada ekspos hasil penyelidikannya secara terbuka terkait temuannya seperti apa, nanti diumumkan ke publik,”tegas Imran dalam keterangnya, Senin 18 November 2024.

Dalam kesempatan itu Imran menegaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan berbagai sumber informasi terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi tersebut.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Desa Sumber Jaya Tanam Pohon di RT 08

“Sekarang tahapannya sudah berkoordinasi dengan auditor yang pernah melakukan penghitungan atau pengujian terhadap kegiatan tersebut,”sambungnya menyebutkan kegiatan penyelidikan dilaksanakan sejak periode Juli-Agustus 2024.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kejari Kota Bekasi belum dapat menyebutkan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan. Karena, penyelidikan tengah berlangsung sampai saat ini.

“Masih kita sinkronisasi apakah perbuatan atau kejahatan tersebut bisa kita simpulkan suatu peristiwa pidana atau persoalan persoalan lain,”ungkapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa kejanggalan dalam proyek pengadaan olah raga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yakni tidak adamya serah terima barang dan juga penerima manfaatnya tidak sesuai.

Hal tersebut pernah diketahui setelah Kepala Dispora Kota Bekasi yang baru Nadih melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Puluhan Kios Ilegal Dibangun Diatas Lahan Negara di Pasar Jatiasih, LINAP Tuding Ada Cawe-cawe

Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Raden Eko Pramono mengatakan bahwa Kadispora pengganti Zarkasih, membongkar bahwa bahwa penerima manfaat alat olahraga tidak tepat sasaran seperti penerima dan lainnya.***