WAWAINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Timur membawa sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik pada tahun 2021, dalam penggeledahan di kantor Dinas PUPR, Kamis (16/2/2023).
Penggeledahan kantor Dinas PUPR Lampung Timur tersebut dilakukan pada pukul 14.30 Wib oleh Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri. Penggeledahan selesai sekitar pukul 17.30 WIB.
Penggeledahan sendiri berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Proyek Sumur Bor Tanpa Papan Nama di Girimulyo, Mangkrak
Penggeledahan kantor PUPR Lampung Timur itu dipimipin Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra.
Tim Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada bidang cipta karya Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur.
Lapor… Sumur BOR di Desa Jagang Mangkrak, GMBI Minta Inspektorat Turun
Dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur itu berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor.
Dokumen terkait pelaksanaan proyek sumur Bor ada 56 titik di wilayah Lampung Timur disimpan di Rumah PPTK berinisial WP.