Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Lampung Timur Tahan Konsultan Proyek Jembatan Rp2,3 Miliar, Siapa Menyusul?

×

Kejari Lampung Timur Tahan Konsultan Proyek Jembatan Rp2,3 Miliar, Siapa Menyusul?

Sebarkan artikel ini
Kajari Lampung Timur, Pofrizal - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tampaknya tidak main-main membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur. Infrastruktur vital yang mestinya jadi penghubung warga, justru jadi penghubung kasus hukum.

Terbaru, tim penyidik yang dipimpin Kajari Pofrizal menahan seorang tersangka berinisial J, warga Banjar Rejo, Kecamatan Batanghari. J diketahui berperan sebagai konsultan pengawas proyek, tapi justru diduga lebih banyak mengawasi dari kejauhan alias tutup mata.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur telah menahan seorang tersangka berinisial S (39), warga Menggala Tulang Bawang, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.

Proyek bernilai lebih dari Rp9 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

“Alat bukti sudah memenuhi syarat, sehingga kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Sukadana,” tegas Kajari Pofrizal, didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intel Muhammad Rony, Senin (29/9/2025).

J seharusnya memastikan pekerjaan kontraktor sesuai spesifikasi. Alih-alih, ia diduga tidak pernah memberi teguran, sehingga jembatan dibangun asal jadi. Akibatnya, negara tekor Rp2,3 miliar.

Kajari menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada satu orang. “Penyidikan masih terus berjalan. Jika ada indikasi peran pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” kata mantan Kajari Kaur, Bengkulu ini.

Korupsi proyek jembatan ini justru membuktikan pepatah lama: “jembatan yang kuat menghubungkan desa, tapi jembatan yang rapuh menghubungkan penjara.”

Pofrizal mengingatkan seluruh penyelenggara proyek, baik kontraktor maupun konsultan, agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Setiap rupiah harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kasus ini memicu perhatian publik karena pembangunan jembatan seharusnya mendorong mobilitas dan ekonomi warga Way Bungur.

Namun, akibat kelalaian dan dugaan praktik culas, yang hadir bukan jembatan harapan, melainkan jembatan masalah.

Jembatan sering punya nasib tragis, kalau tidak roboh sebelum diresmikan, ya jadi bahan korupsi berjamaah. Warga butuh jembatan untuk menyeberang, tapi yang dibangun justru jembatan menuju kerugian negara.

Sepertinya, slogan baru perlu diciptakan: “Jembatan untuk rakyat, bukan untuk tersangka.”Alamaak.***

SHARE DISINI!