LAMPUNG TENGAH – Kantor Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Lampung Tengah digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), pada Selasa 15 Oktober 2024.
Penggeledahan tersebut, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan dana hibah pada Komite Nasional Olahraga Nasional (KONI) Lampung Tengah, pada tahun anggaran 2022.
Tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidsus Median Suwardi dan Kasi Intel M. Alvinda Yudhi Utama, memasuki kantor Disporapar sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam penggeledahan itu, sedikitnya pihak Kejaksaan Lampung Tengah berhasil mendapatkan 17 bundel dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI yang berasal dari dua titik lokasi. Yaitu, Kantor Disporapar dan KONI.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah M. Alvinda Yudhi Utama, mewakili Kajari Lampung Tengah Tommy Adhyaksa Putra, melalui siaran persnya membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
M. Alvinda Yudhi Utama menyampaikan, penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan korupsi dana hibah KONI pada tahun anggaran 2021/2022 dan 2022/2023 dengan total anggaran lebih dari Rp5 Miliar dan kerugian negara mencapai Miliaran Rupiah.
Berdasarkan pantauan, tim Kejaksaan keluar kantor Disporapar pukul 14:00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.