Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kejari Pringsewu Beri Pemahaman UU No 35 Terkait Hak pecandu Narkoba

×

Kejari Pringsewu Beri Pemahaman UU No 35 Terkait Hak pecandu Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kejari Pringsewu melalui Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu dengan mengusung tema 'Jaksa Menyapa' mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika, pada Kamis 21 Maret 2023.
Kejari Pringsewu melalui Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu dengan mengusung tema 'Jaksa Menyapa' mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika, pada Kamis 21 Maret 2023.

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berikan pemahaman kepada masyarakat dalam perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika terkait hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Pemberian pemahaman itu terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan pemberian pemahaman kepada masyarakat tersebut disampaikan oleh Kejari Pringsewu melalui Radio Pemerintah Daerah (Rapemda) Pringsewu dengan mengusung tema ‘Jaksa Menyapa’ mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika, pada Kamis 21 Maret 2023.

BACA JUGA :  Pekon Tambahrejo Gelar Musrenbang Belanja Usulan Pembangunan Tahun Anggaran 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, menjadi narasumber yang memberikan poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika.

Beliau menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.Salah satu poin yang disampaikan adalah tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika.

I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL.

BACA JUGA :  Kemeriahan Lomba Agutusan di Dusun Menur Desa 38

Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika.

Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Selain itu, masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun).

Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi.

BACA JUGA :  Inilah Susunan Nama dan Jabatan Perubahan OPD di Kabupaten Tanggamus

Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

Acara ‘Jaksa Menyapa’ ini diharapkan dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga masyarakat. (*)