Scroll untuk baca artikel
Lampung

Kejari Pringsewu Geledah BAPENDA, Kasus Dugaan Korupsi SPPT PBB-P2 Menguat

×

Kejari Pringsewu Geledah BAPENDA, Kasus Dugaan Korupsi SPPT PBB-P2 Menguat

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi strategis, Selasa (4/2/2026)

PRINGSEWU – Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022 kian menguat. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan intensif di dua lokasi strategis, Selasa (4/2/2026).

Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, berlokasi di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo. Langkah hukum ini dilakukan di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, dengan pengamanan ketat dari Seksi Intelijen Kejari dan personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tindakan penggeledahan tersebut bukan tanpa dasar. Penyidik mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/L.8.20/Fd.2/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, serta izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung. Proses ini menjadi bagian krusial dalam upaya membongkar dugaan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan daerah.

Dari hasil penyidikan awal dan audit investigatif, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi serius, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak yang dinilai tidak sejalan dengan karakter pekerjaan, hingga dugaan tenaga ahli fiktif atau tidak sesuai spesifikasi kontrak di lapangan. Tak hanya itu, terdapat pula indikasi pembayaran yang diduga menyimpang dari ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

BACA JUGA :  Sebulan, RSJ Lampung Layani 10 Anak Gangguan Mental Akibat Gadget

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan dokumen penting serta barang bukti yang diduga kuat memiliki keterkaitan langsung dengan proyek SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022. Barang bukti tersebut kini menjadi kunci untuk mengurai peran masing-masing pihak yang terlibat.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik berkomitmen mendalami alur perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran guna memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Permainan 'Kotor' Seleksi Komisioner KPU di Lampung

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas pihak Kejaksaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pendataan SPPT PBB-P2 merupakan sektor vital yang berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Publik kini menanti, sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik korupsi yang mencederai kepercayaan masyarakat. ***