KARIMUN – Bendahara dan petugas administrasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penahanan oleh Kejari Karimun tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, pada Kamis (11/1/2024) malam.
Bendahara KONI Karimun berinisial R dan M sebagai petugas administrasi atau pembantu bendahara langsung dilakukan penahanan pada Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Karimun tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD,”ungkap Rezi Dharmawan Kasi Intelijen Kejari Karimun kepada awak media.
Dikatakan dana hibah tersebut senilai Rp3,4 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp433 juta.
Penetapan status tersangka terhadap R dan M berdasarkan hasil penyidikan Kejari Karimun yang telah menemukan dua alat bukti dalam perkara tersebut.
“Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” kata Rezi Dharmawan.
Ada pun modus dari para tersangka yaitu membuat laporan tanpa dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksanaan dan mark-up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan KONI.
Kemudian, tersangka juga didapati menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI.
“Intinya tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tupoksinya dan saat ini proses penyidikan terus berlangsung untuk dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”pungkas Rezi Dharmawan.***