Head LineLampung

Kejari Tanggamus Diminta Usut Tuntas Cawe-cawe Pengadaan Peta Wilayah Pekon Berbasis Digital

×

Kejari Tanggamus Diminta Usut Tuntas Cawe-cawe Pengadaan Peta Wilayah Pekon Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanggamus
Kejari Tanggamus

TANGGAMUS – Ketua DPP-SP3 Supriansyah meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung, mengusut tuntas laporan mereka terkait dugaan ‘cawe-cawe’ dalam pengadaan peta Pekon berbasis digital di wilayah setempat.

Diketahui SP3 secara resmi telah melaporkan kegiatan pengadaan Peta Wilayah Pekon berbasis Digital ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor Surat: 019/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/VIII/2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pokok permasalahan dalam surat laporan di Kejari Tanggamus bahwa kegiatan pengadaan peta berbasis digital untuk 90-an Pekon menjadi temuan Inspektorat terkait lebih bayar yang sampai saat ini belum terselesaikan oleh pihak ketiga dalam pengembaliannya.

“Kami membuat laporan ini tentu ada harapan agar permasalahan ini diusut tuntas. Sehingga menjadi pembelajaran positif dalam penggunaan keuangan negara,”tegas Supriansyah ke Wawai News, Jumat 23 Agustus 2024.

BACA JUGA :  112 Kades Hasil Pilkades Serentak Lampung Timur 2023 Dilantik, Bupati Ingatkan Sinergitas

Pengusutan tuntas dimaksud jelas Suprian tentu tanpa mengesampingkan kaidah, azas hukum dan peraturan serta perundangan yang berlaku.

Pasalnya dikhawatirkan, jika temuan berupa kelebihan bayar yang terjadi di Tanggamus. selalu dinyatakan kesalahan administrasi dan/atau kerugian keuangan negara yang timbul akibat suatu perbuatan dikembalikan oleh oknum pelaku walau belum sepenuhnya. Maka akan dianggap ada itikad baik dari oknum tersebut.

Menurut Suprian maka, hal itu akan menimbulkan pandangan negatif. Ia menganalogikan dirinya selaku orang awam, akan berpandangan bahwa oknum yang mengkorupsi Uang Negara kemudian dinyatakan atau dianggap kesalahan administrasi maka oknum yang bersangkutan boleh mencicil Kerugian Keuangan Negara tersebut.

Pastinya para intelek yang selama ini belajar ilmu hukum akan mengatakan bahwa selama belajar tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bahwa ada perbuatan dengan sengaja dilakukan lalu menimbulkan akibat.

BACA JUGA :  Kisah Cinta Gadis Lamtim dengan Pemuda dari Taiwan Berakhir Syahdu

Kemudian, tidak ada Perbuatan yang tidak sengaja dilakukan yang mengakibatkan melainkan karena kelalaian yang mengakibatkan.

“Maka dengan sendirinya teori-teori dan ilmu hukum yang dipelajari selama dibangku kuliah akan batal melihat kenyataan tersebut,”papar Suprian.

Apa lagi, diketahui bahwa dalam pengadaan peta wilayah pekon berbasis digital di 90 Pekon wilayah Tanggamus tersebut, sebelumnya, ada dugaan terkait tekanan dari mantan Wakil Bupati Safe’i untuk menaikan anggaran yang harus dibayar masing-masing pekon.***