Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Propas RJ, Bukan Sekadar Hukum Tapi Pemulihan Seutuhnya

×

Kejari Tanggamus Luncurkan Program Propas RJ, Bukan Sekadar Hukum Tapi Pemulihan Seutuhnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Kejari menggandeng lima instansi strategis, BNNK Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta Kejaksaan sendiri sebagai koordinator monitoring, pada Rabu 16 Juli 2025.

TANGGAMUS — Penegakan hukum di Kabupaten Tanggamus kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi dan bermartabat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus di bawah kepemimpinan Dr. Adi Fakhruddin, resmi meluncurkan Program Pasca Restorative Justice (Propas RJ), pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama, Kejari menggandeng lima instansi strategis, BNNK Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, serta Kejaksaan sendiri sebagai koordinator monitoring.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kolaborasi lintas sektor ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa keadilan tak berhenti di ruang sidang, tetapi hadir dalam kehidupan nyata mantan pelaku tindak pidana.

BACA JUGA :  Titipan Rp265 Juta di Kasus Korupsi Alkes RSUDBM, Baru Uang Teaser, Sisa Rp1,8 Miliar Masih Ngumpet?

“Restorative justice bukan akhir dari perkara, tapi awal dari pemulihan,” tegas Kajari Adi Fakhruddin.

Adi menuturkan, dalam praktik penanganan perkara, seringkali ditemukan kasus dengan cukup bukti namun tidak layak diseret ke persidangan karena adanya potensi kerusakan sosial yang lebih besar.

“Di situlah semangat keadilan restoratif hadir memberi ruang bagi pemulihan, bukan penghukuman semata,” jelas Adi.

Namun, lanjut dia, pemulihan sejati tidak cukup hanya dengan penghentian perkara. Banyak mantan pelaku, terutama penyalahguna narkotika, yang masih rentan kembali terjerumus (relapse) jika tak didampingi dengan serius.

“Maka lahirlah Propas RJ program rehabilitasi sosial, spiritual, dan ekonomi yang terstruktur dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Propas RJ menawarkan pendampingan holistik bagi mantan pelaku tindak pidana ringan dan penyalahguna narkotika, antara lain:

BACA JUGA :  Simulasi Ricuh Unjuk Rasa Warnai Kesiapan May Day Polres Tanggamus
  • Pembinaan spiritual & moralitas oleh Kementerian Agama
  • Konseling psikososial lanjutan oleh BNNK Tanggamus
  • Pelatihan keterampilan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja
  • Kegiatan pengabdian & reintegrasi sosial oleh Dinas Sosial
  • Monitoring & evaluasi progresif oleh Kejaksaan Negeri

Dengan pendekatan ini, mereka yang pernah terjerat hukum punya kesempatan untuk kembali hidup produktif, bermoral, dan diterima masyarakat.

Propas RJ sekaligus mencerminkan perubahan peran jaksa sebagai penegak hukum yang tidak hanya bicara tentang dakwaan dan tuntutan, tapi juga tentang harapan dan perubahan.

Kajari Tanggamus berharap, program ini dapat menjadi contoh nasional dalam membumikan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa jaksa juga bisa menjadi agen perubahan sosial. Inilah wajah baru penegakan hukum: humanis, solutif, dan bermartabat,” pungkas Adi.

BACA JUGA :  Masih Mempekerjakan THL, RSUD Batin Mangunang Tanggamus Berpotensi Korupsi Berjemaah

Dengan Propas RJ, hukum tidak lagi hanya soal menghukum, tetapi soal memulihkan.
Kejari Tanggamus memimpin jalan menuju keadilan yang lebih berpihak pada masa depan. ***