Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Kejari Tanggamus Tak Jelas, Kasus Dugaan Korupsi Aki PLTS di Pematangsawa Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

×

Kejari Tanggamus Tak Jelas, Kasus Dugaan Korupsi Aki PLTS di Pematangsawa Dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto Arzal
Laporan Mangkrak di Kejari Tanggamus, LSM dan Yayasan laporkan kasus pengadaan Aki PLTS ke Kejati dan Polda Lampung, Rabu 17 Januari 2024 - foto dok Arzal

TANGGAMUS – Dugaan adanya kongkalikong alias korupsi dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga pekon (desa-ed) di wilayah Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus resmi dilaporkan ke Kejati dan Polda Lampung.

Laporan tersebut dilaporkan gabungan organisasi LSM dan Yayasan pada Rabu 17 Januarai 2024. Laporan resmi di Kejati dan Polda Lampung itu, setelah laporan di Inpektorat dan Kejari Tanggamus sejak Mei 2023 lalu, tidak ada kejelasan sampai sekarang alias jalan di tempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Inspektorat Tanggamus telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PLTS yang melibatkan Kepala Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan dan Pekon Way Nipah kecamatan Pematang Sawah serta LF ASN Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tangggamus.

Akan tetapi LHP dari Inspektorat Tanggamus tidak menegaskan mensrea (perbuatan melawan hukum) dalam LHP-nya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Aki PLTS yang melibatkan tiga kepala pekon di Kecamatan Pematangsawa dan satu ASN tersebut telah terjadi pengembalian sejumlah uang ke Inspektorat Tanggamus.

Untuk diketahui bahwa PLTS yang berada di 8 Pekon di kecamatan Pematangsawa adalah hibah dari Kementerian ESDM pada tahun 2014 lalu.

Pada Tahun 2020 Pekon Way Nipah Masuk Listrik, secara otomatis PLTS tidak terpakai. Sehingga pada tahun 2021 Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan menganggarkan dalam APBDes Tahun 2021 untuk membeli AKI PLTS di masing-masing Pekon sebagai pemeliharaan PLTS.

Untuk pembelian AKI PLTS pekon itu menganggarkan dana hingga ratusan juta seperti di Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan. Dana tersebut seharusnya untuk pengadaan AKI PLTS baru.

Tapi Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan membeli AKI PLTS bekas layak pakai milik Pekon Way Nipah dengan dalih pinjam pakai. Untuk memuluskan dugaan kongkalikong itu, pihak pekon melibatkan Bidang ESDM setempat sebagai pihak yang mengetahui.

Mereka menyebutkan ada dugaan terjadi suatu perbuatan melawan hukum yaitu pidana menggelapkan aset negara berupa PLTS dan AKI PLTS. Pasalnya perbuatan tersebut merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

SHARE DISINI!