“Aset negara dijual-belikan dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara,”papar Adi Putra Amril Ketua YPPKM, Kamis 18 Januari 2024.
Ketua MP3 Arpan menegaskan, kasus PLTS ini adalah bentuk modus/alibi Kepala Pekon untuk melakukan upaya korupsi secara berjemaah.
Arpan meminta Kejati Lampung dan POLDA Lampung menindak tegas kasus PLTS dari segi Pidana Umum dan Pidana Khususnya dalam hal ini Pidana Korupsi.
“Apa yang terjadi kasus PLTS ini dari hasil LHP nya terjadi pengembalian sejumlah uang, ini harus dipertegas dalam LHP tersebut dalam hal mensrea nya” tegas Arpan geram.
Ketua GMBI Distrik Tanggamus Amroni ABD meminta Kepala POLDA dan Kejati tegas masalah kasus PLTS yang melibatkan 3 Pekon di Kecamatan Pematang Sawah kabupaten Tanggamus dan Bidang ESDM Dinas Nakertrans Kabupaten Tanggamus.
Pasalnya, laporan dari YPPKM di Kejari dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus tidak ada tindaklanjut bentuk dari ketidak becusan pejabat publik dalam tata kelola keuangan yang mementingkan pribadinya.
“Apabila kasus PLTS yang kita Laporkan Kejati dan POLDA Lampung tidak ada titik terang, kami dari GMBI Distrik Tanggamus, LSM MP3 akan melakukan demonstrasi agar kasus tersebut menjadi prioritas dan atau harus terang benderang dan tegak lurus,”tegas Amroni.***












