WAWAINEWS.ID – Sumantri Wartawan media ini di Tanggamus menolak restorative justice atau damai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap dirinya akhir Februari 2023 lalu.
Sumantri secara lugas menegaskan bahwa tak ada kata damai di kasus yang saat ini dinyatakan P21 dan akan memasuki tahap pelimpahan.
Dia meminta agar kasus kekerasan yang dialaminya oleh kepala Pekon Way Nipah terus berlanjut ke ranah hukum. Meskipun jelasnya ada tawaran Kejaksaan Negeri Tanggamus .
BACA JUGA : YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk
“Hal ini saya sudah sampaikan langsung kepada pihak Kejari Tanggamus, di ruangan saat dipanggil terkait pra kondisi atau sebelum pelimpahan P21 dilaksanakan pada Senin nanti,”ujar Sumantri kepada awak media Selasa 15 Agustus 2023.
Tolakan damai itu tegas Sumantri telah disampaikan langsung saat Kejari menanyakan keinginan pribadi dari dirinya terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon.
BACA JUGA : Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News
Menurutnya tidak ada pertimbangan apapun terkait keputusannya menolak damai, tidak ada istilah gagah-gagahan, tapi ini untuk pembelajaran bersama bahwa dalam penegakan hukum semua sama.
“Biarkan saja kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sekarang saya berharap saat pelimpahan nanti, tersangka penganiayaan bisa langsung ditahan,”tegas Sumantri.
BACA JUGA : Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus
Diketahui bahwa Sumantri bersama pelaku penganiyaan dalam hal ini Kepala Pekon Way Nipah sama-sama dipanggil pihak Kejaksaan. Namun kasus tersebut sebenarnya masih ditingkat Penyidik Reskrim Polres Tanggamus karena baru akan dilimpahkan pada Senin nanti.