Adapun Kejari Tanggamus menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh kepala pekon kepada Sumantri. Tawaran itu disampaikan langsung kepada Sumantri yang didampingi saksinya Agus.
BACA JUGA : Dana Tukar Tambah Aki PLTS Pernah Dipertanyakan Warga Way Nipah?
Hal tersebut dibenarkan Adi Putra Amril selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang dari awal bersama tim lainnya terus mengawal dan mendampingi korban penganiayaan Kakon Way Nipah.
Namun sayangnya, Wartawan yang telah menunggu di halaman kantor Kejari Tanggamus untuk bisa mewawancarai Kakon Way Nipah Aprial, mengakui kehilangan jejaknya usai bersama bertemu pihak Kejari.***