Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampungPertanian

Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

×

Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi melakukan press realese penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanggamus, Selasa 18 Juli 2023

WAWAINEWS.ID – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Basuki Wibowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan budidaya lebah Empat kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi

Penetapan tersangka oknum anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: Print- 04/ L.8.19Fd.2/06/2023 Tanggal 05 Juni 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kejari Tanggamus Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah, Kenapa?

Tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka Basuki Wibowo selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

BACA JUGA :  Setubuhi Pelajar SD, Seoranng Pria di Lampung Selatan Ditangkap

“Beberapa waktu lalu kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan kelanjutan hasilnya, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial BW,” kata Yunardi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, pada Selasa 18 Juli 2023.

Yunardi memaparkan, dalam perkara tersebut tim Penyidik Kejari Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian.

BACA JUGA: Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil

“Sejak 17 Juli 2023 kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka,” papar Yunardi.

BACA JUGA :  Ratu Badak Asli TNWK di Lampung Timur Melahirkan 

Untuk penetapan tersangka sendiri
Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.