WAWAINEWS.ID – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Basuki Wibowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program bantuan budidaya lebah Empat kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.Kejari Tanggamus Tetapkan Anggota Dewan Fraksi PDIP Tersangka Korupsi
Penetapan tersangka oknum anggota Dewan dari fraksi PDI Perjuangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: Print- 04/ L.8.19Fd.2/06/2023 Tanggal 05 Juni 2023.
BACA JUGA: Kejari Tanggamus Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah, Kenapa?
Tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka Basuki Wibowo selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan kelanjutan hasilnya, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial BW,” kata Yunardi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, pada Selasa 18 Juli 2023.
Yunardi memaparkan, dalam perkara tersebut tim Penyidik Kejari Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian.
BACA JUGA: Korupsi Bantuan Budidaya Lebah di Ulu Belu Masuk Tahap Penyidikan, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil
“Sejak 17 Juli 2023 kami tetapkan saudara BW sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus BW Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka,” papar Yunardi.
Untuk penetapan tersangka sendiri
Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.