TANGGAMUS – Setiap tahun dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk daerah, terus mengalami kenaikan signifikan. Namun ironisnya, semangat untuk memakmurkan desa berbanding terbalik dengan pengelolaan di lapangan.
Setiap tahun trend dugaan korupsi dana desa terus meningkat, tak sedikit kepala desa dipenjara, DPO dan lainnya. Namun hal itu belum memberi efek jera, korupsi dana desa masih terus terjadi.
Kades seperti menjadi raja kecil dan mengelola dana desa sesuka hati diduga untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal tersebut seperti di Kabupaten Tanggamus, kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa terus bermunculan yang melibatkan kepala pekon (kepala desa-ed).
Salah satu kasus yang tengah bergulir seperti dugaan korupsi Dana Desa di Pekon Banjar Masin, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih dalam telaah pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Hal itu sesuai temuan Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang secara resmi telah dibuatkan Laporan Dugaan alias Lapdu ke lembaga penegakan hukum yakni Kejari Kabupaten Tanggamus.
LIN secara resmi telah membuat laporan resmi perihal kasus dugaan korupsi pada beberapa kegiatan pembangunan bersumber dari dana desa tahun 2022-2023 di Pekon Banjar Masin, Kota Agung Barat.
Namun sayangnya, Kejari masih berdalih menunggu LHP dari Inspektorat dalam proses lebih lanjut terkait Lapdu yang telah diberikan LIN Tanggamus tersebut..
Ketua LIN Kabupaten Tanggamus, Yusri menerangkan, Kejari Tanggamus sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat atas laporan dugaan korupsi pada beberapa kegiatan pembangunan di Pekon Banjar Masin.
“Dugaan korupsi yang kami laporkan ke APH masih dalam proses, Kejari Tanggamus masih menunggu LHP dari Inspektorat untuk tindakan hukum, menunggu sampai 60 hari” terang Yusri kepada Wawai News, 3 September 2024.
Di Pekon Banjar Masin, papar Yusri, terdapat beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022-2023 terindikasi dikorupsi yang telah dilaporkan ke APH, diantaranya,
- Pembangunan rabat beton tahun anggaran 2022 yang diduga tidak berkualitas atau di mark-up.
- Pembangunan rabat beton jalan pemakaman tahun anggaran 2023 dengan panjang 250 meter, lebar 2 meter dan tebal 12 centimeter bermasalah karena tanah jalan tersebut tidak melalui musyawarah dengan pemilik lahan.
- Pembangunan tanggul tahun anggaran 2023 yang juga diduga dimark-up.
Berdasarkan hasil telaah terangnya, dari tim invesrigasi Inspektorat Tanggamus ditemukan ada beberapa kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
“Karena itu, kami masih menunggu hasil laporan pemerikasaan atau LHP nya dari Inspektirat untuk nanti kita kawal di Kejari Tanggamus” teranngnya.