Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Kejati Lampung, Jadwalkan Sosialisasi Pencegahan Pungli di Sekolah

×

Kejati Lampung, Jadwalkan Sosialisasi Pencegahan Pungli di Sekolah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menjadwalkan pemberian penerangan hukum ke Sekolah-sekolah bentuk edukasi ke seolah terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan pungli pada pelayanan pendidikan sekolah dari tingkat SD hingga SMA di wilayah setempat.

“Insya Allah, Minggu depan, Kami akan memberikan penerangan hukum dengan tema, ‘pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan pungli pada layanan pendidikan Sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK”, jelas Andrie W. Setiawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Jumat (17/4/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung upaya pemberantasan pungutan liar (Pungli) di Sekolah-sekolah se-Provinsi Lampung melalui tatap muka terbatas dan virtual. Penyuluhan akan melibatkan Dinas Pendidikan Pemprov Lampung dan Dinas Pendidikan Pemkot Bandar Lampung.

Sebelumnya, DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi dan mendukung pihak Kejati Lampung dalam program penerangan hukum kepada Sekolah, menyikapi informasi adanya pungutan terhadap biaya sekolah yang berkedok sumbangan.

BACA JUGA :  Ini Tanggapan Ombudsman Lampung Terkait Sengkarut dana PIP di SMK Negeri 1 Kobar

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kejati Lampung telah merespon cepat terkait adanya informasi ini, dengan memberikan penerangan hukum dan edukasi kepada pihak Sekolah”, kata Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji.

Dalam hal itu, Ketua Jaringan Rakyat (Jarak) Kabupaten Tanggamus, Supriansyah sangat mendukung atas penegakan hukum terhadap sekolah yang melakukan pungutan berkedok sumbangan pendidikan, apalagi sampai terjadi penahanan ijazah.

BACA JUGA :  8 Tahun Buron Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap eks Kebersihan Charitas di Way Kanan

“Saya sangat setuju atas program Kejati Lampung, dengan program penerangan hukum kepada sekolah, apalagi sampai penahanan ijazah siswa oleh sekolah, itu sudah pidana, perampasan namanya” tegas Supriansyah