WAWAINEWS – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil dua saksi.
Hal tersebut terkait penyidikan lanjutan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tahun Anggaran 2020.
Keduanya adalah Sekretaris Dewan Provinsi Lampung Tina Melinda, dan Bendara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Hanafi, pada Senin (14/2).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, Tina Malinda diperiksa terkait dengan proses penetapan memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah tersebut.
Selain itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung juga memeriksa hanafi, Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.
“HF diperiksa selaku Bendahara BPKAD Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.
Kejati telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini setelah ditemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Di mana, program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.(*)