Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

×

Kejati Lampung Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan 4 tersangka tindak pidana korupsi dana BOS Afirmas dan BOS Kinerja SD dan SMP di wilayah Kabupaten Tanggamus, Rabu 17 Januari 2024- hms Kejati Lampung
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan 4 tersangka tindak pidana korupsi dana BOS Afirmas dan BOS Kinerja SD dan SMP di wilayah Kabupaten Tanggamus, Rabu 17 Januari 2024- hms Kejati Lampung

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan 4 tersangka tindak pidana korupsi dana BOS Afirmas dan BOS Kinerja SD dan SMP di wilayah Kabupaten Tanggamus, Rabu 17 Januari 2024.

Kejati Lampung melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan mebel yang bersumber dari APBN TA 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keempat tersangka korupsi dana BOS SD dan SMP itu masing-masing berinisial MU,AR dan PE. Mereka langsung ditahan, selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

BACA JUGA :  Mantan Kades Sukadana Timur Dikabarkan Telah Dijadikan Tersangka

Keempatnya ditahan sesuai dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020 memesan mebel melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan,”ujar Ricky Ramadan Kasipenkum Kejati Lampung.

Link tersebut langsung mengarahkan pada mebel di toko yang telah ditentukan dengan harga Rp23 juta.

BACA JUGA :  Dawam Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Way Hui

Sehingga, kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp606.347.357.

“Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” kata Ricky.***