KOTA BEKASI — Kasus penyekapan dan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur kembali mengguncang Kota Bekasi, kali ini warga Bantargeban. Korban berinisial D (16) ditemukan dalam kondisi lemas, trauma berat, dan nyaris tak sadarkan diri setelah tiga hari disekap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciketing Udik.
Kasus ini terbongkar berkat kecerdikan sang ibu yang melacak lokasi anaknya melalui sambungan email di ponsel korban. Dari jejak digital tersebut, tim gabungan bersama warga berhasil menemukan korban pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial JI, seorang pekerja serabutan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, telah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Dugaan sementara, pelaku menyekap korban selama tiga hari dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton, yang turut mendampingi keluarga korban saat proses evakuasi, mengungkapkan bahwa pelaku sempat memperdaya korban dengan minuman yang dicampur zat tertentu hingga korban kehilangan kesadaran.
“Anak ini dibuat tak sadarkan diri, bukan dengan alkohol, tapi kemungkinan dicampur zat yang membuatnya oleng. Saat sadar pun masih linglung,” ujar Anton di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/11/2025).
Lebih jauh, dari hasil pendalaman awal, pelaku diduga berencana memperdagangkan korban melalui aplikasi online. Indikasi ini menguat setelah polisi menemukan riwayat komunikasi digital yang mengarah ke percakapan mencurigakan di salah satu aplikasi pertemanan.
“Ada indikasi korban hendak dijual melalui aplikasi daring. Polisi masih mendalami keterkaitan jaringan yang terlibat,” jelas Anton.
Ketua RT setempat menuturkan bahwa warga dan remaja sekitar turut berperan dalam pelacakan dengan menggunakan aplikasi yang sama dengan milik korban.
“Anak-anak muda di lingkungan kami membantu mencari melalui aplikasi Omni. Dari situ muncul lokasi pelaku, dan kami langsung bergerak,” ungkap Ketua RT.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat lemah dan penuh ketakutan. Korban sempat menolak berada di dalam kontrakan, bahkan beberapa kali pingsan saat dimintai keterangan oleh warga.
“Dia minta keluar terus dan menangis. Setelah tenang, baru mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Ketua RT.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk menjalani perawatan medis dan pendampingan psikologis. Rencananya, korban juga akan mendapatkan perlindungan lanjutan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pelaku JI kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian memastikan akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika unsur pidananya terpenuhi.
“Ini kejahatan berat terhadap anak. Kami mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas H. Anton.
“Anak-anak harus dilindungi, bukan dijadikan komoditas oleh pelaku tak berperikemanusiaan.”imbuhnya.
Ia juga meminta masyarakat dan aparat lingkungan mulai dari RT, RW, hingga karang taruna untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.
“Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Jangan abai terhadap tanda-tanda yang janggal di sekitar lingkungan,” tambahnya.
Polres Metro Bekasi Kota tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta kemungkinan praktik perdagangan manusia terorganisir melalui aplikasi daring. Tim siber kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan beberapa perangkat elektronik milik pelaku untuk ditelusuri lebih lanjut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat bahwa kejahatan terhadap anak kini merambah ruang digital. Wajah pelaku mungkin lokal, tapi modusnya global cepat, licin, dan tanpa batas.













