Lampung

Kekosongan Jabatan Delapan Daerah di Lampung, Resmi Diisi Plh

×

Kekosongan Jabatan Delapan Daerah di Lampung, Resmi Diisi Plh

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota tahun 2021 kepada 8 Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2020).

Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui pemprov Lampung menunjuk sekretaris kabupaten atau sekretaris daerah (sekda) di 8 kabupaten dan kota sebagai Pelaksana harian kepala daerah untuk menghindari terjadinya kekosongan kepimpinan.

Delapan daerah tersebut meliputi Sekdakab/Sekdakot tersebut Sekdakot Bandarlampung (Badri Tamam), Metro (Misnan), Sekdakab Lampung Selatan (Thamrin), Lampung Tengah (Nirlan), Pesawaran (Kesuma Dewangsa), Pesisir Barat (Lingga Kusuma), Waykanan (Saipul) dan Lampung Timur (Tarmizi).

BACA JUGA :  Gubernur: Tidak Semua Petani di Lampung Kesulitan Pupuk Subsidi

Wagub mengatakan, penunjukkan Plh berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 120/783/OTDA perihal Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah tertanggal 3 Ferbruari 2021.

Kemudian Surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA tertanggal 26 Januari 2021 perihal penugasan Penjabat Kepala Daerah.

“Semua berdasarkan pada surat tersebut yang mengatakan bahwa kepada sekda yang ada di delapan kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana harian dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah,” katanya.

Menurutnya masa jabatan dari Plh hanya sampai saat pelantikan bupati/wali kota terpilih. Karena nantinya Plh bupati/wali kota diminta untuk menyiapkan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Jadi masa jabatannya hanya sampai terpilihnya kepala daerah masing-masing,” ucapnya mengatakan SK kepala daerah terpilih belum turun dari Mendagri.