WAWAINEWS.ID – Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Supriansyah meminta aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus untuk mengusut kelebihan pembayaran sejumlah proyek sesuai hasil temuan BPK Perwakilan Lampung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diketahui dari LHP BPK Perwakilan Lampung telah merekomendasikan agar Bupati Tanggamus memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp2.902.752.283,53 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus Baru Kembalikan 20 Persen Hasil Temuan BPK, SP3 Segera Berkoordinasi dengan APH
“Hasil LHP BPK Lampung menemukan adanya dugaan potensi kelebihan pembayaran puluhan paket proyek pada Dinas PUPR Tanggamus. Rekomendasinya jelas harus mengembalikan lebih bayar sebesar Rp2,9 miliar lebih,” ungkap Suprian Sabtu 9 Desember 2023.
Dikatakan dari data yang didapat SP3 dari total besaran rekomendasi BPK Lampung terkait kelebihan bayar Rp2,9 miliar, baru disetorkan sebesar Rp531.136.824,96.
Menurut Suprian, kekurangan kelebihan pembayaran atas pekerjaan pada Dinas PUPR Tanggamus tersebut sisanya masih cukup fantastis mencapai Rp2.371.615.458,57.
BACA JUGA: PUPR Tanggamus Jadi Sorotan, Inilah Jumlah Kekayaan Kepala Dinas
“Ini harus jadi perhatian, Pemkab Tanggamus harus memberi penjelasan kepada publik terkait pengembalian yang hanya baru sekira 20 persen dari total kelebihan pembayar pada Dinas PUPR yang harus dikembalikan ke kas negara sesuai aturan berlaku. Karena ini sudah menjadi sorotan,”tegas Suprian.
Terkait temuan kelebihan bayar dan rekomendasi BPK Lampung terhadap temuan pada Dinas PUPR tersebut harusnya tegas Suprian sudah dilakukan penegakan hukum.