“Kita meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanggamus,”lanjut Suprian.
Dia mengatakan bahwa SP3 terkait adanya temuan BPK Lampung tersebut telah bersurat ke dinas PUPR Kabupaten Tanggamus dengan nomor surat 062/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/XI/2023 tertanggal 3 November 2023.
Kedua nomor surat 063/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 13 November 2023. Ketiga nomor surat 066/SE/DPP-SP3/TGM-LPG/X/2023 tertanggal 22 November 2023.
Tapi jelasnya, surat tersebut tidak ada jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Begitu permintaan audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, tidak ditanggapi.
“Sampai surat ketiga yang dikirimkan tidak mendapat respon dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan” kata Suprian, sebelumnya kepada Wawai News.
BACA JUGA: Lampung Timur Makin Ruwet, Gabungan Ormas Sebut Terjadi Pengkondisian di PUPR
Pasalnya, Dinas PUPR dianggap tidak patuh dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal lain sesuai aturan hasil temuan BPK selama 60 hari tersebut adalah masa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh APIP lalu yang kedua temuan tersebut sudah diperbolehkan masuk dalam penindakan atau diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH). (*)













