Terhadap peristiwa tersebut LBH Bandar Lampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Karena menurut keterang istri korban, korban tidak sama sekali mencoba melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya,”ungkap Sumaindra Jarwadi, SH, selaku Direktur LBH Bandar Lampung melalui keterangan resminya, Selasa 2 April 2024.
Dikatakan selain itu, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakan. Hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
LBH Bandar Lampung juga menilai adanya tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Bahwa sesuai dengan keterangan istri korban yang melihat dengan mata kepala sendiri secara langsung pada peristiwa itu tepat dihadapannya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan korban pada saat penangkapan.
LBH Bandar Lampung juga mendorong kepada Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi PROPAM POLRI untuk dapat menyelidiki kasus dugaan ektra judicial killing yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh kepolisian dalam wilayah POLDA LAMPUNG.
Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta kepada KOMNAS HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi. ***