Hukum & KriminalLampung

Keluarga Korban Tembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri Terus Mencari Keadilan

×

Keluarga Korban Tembak Mati Polisi di Depan Anak dan Istri Terus Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
istri korban pembunuhan di Desa Batu Badak. (Foto : Ist)

Sebagai aparat penegak hukum tegas dia, harus bepedoman pada Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia, bagian kesatu prinsip praduga tak bersalah.

Tindakan sewenang – wenang kepolisian pada proses penangkapan Romadon tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum pada Pasal 28D UUD 1945 dan pada Pasal 3 dan Pasal 33 ayat (1) Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ditembak Didepan Keluarga

Diketahui bahwa Romadon tewas usai ditembak oknum anggota polisi Polda Lampung di depan istri, anak, dan orangtuanya, pada Maret 2024 lalu.

BACA JUGA :  Tragis, Tak Terima Diputuskan Pria di Bekasi Siram Air Keras Mantan Pacar

Warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung ini ditembak setelah dituduh terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Akibat peristiwa penembakan itu, keluarga Romadon menuntut keadilan dan melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.

Mereka yang didampingi LBH Bandarlampung melaporkan terkait dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan penghilangan nyawa yang dilakukan oknum anggota polisi Polda Lampung.

LBH Bandarlampung yang melakukan pendampingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, telah memberikan keterangan ke Divisi Propam Mabes Polri, pada Jumat (29/11).

Dari laporan dan hasil pemeriksaan itu, ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota polisi tersebut. Hal ini diketahui, setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

BACA JUGA :  Ratusan Pesepeda Padati Jalanan di Pringsewu

“Dari hasil gelar perkara yang tertuang dalam SP2HP Divpropam Mabes Polri itu, kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung untuk pemeriksaan kode etik profesi Polri,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas sebagaimana dilansir Wawai News dari CNNIndonesia.

Prabowo dari LBH Bandarlampung mengatakan korban Romadon tersebut tewas setelah ditembak oknum anggota polisi Polda Lampung pada bagian perut hingga tembus ke bagian pinggulnya.

“Korban (Romadon) ini, seorang suami dan ayah dari dua orang anak. Dia (korban) ditembak mati oleh oknum anggota polisi tepat di depan istri, anak dan juga orangtuanya korban,” ungkapnya.