Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kelurahan Jatirasa Diminta Tertibkan PKL Diatas Saluran Got Jalan Swatantra III

×

Kelurahan Jatirasa Diminta Tertibkan PKL Diatas Saluran Got Jalan Swatantra III

Sebarkan artikel ini
Keberadaan PKL diatas U-ditch atau saluran penutup drainase di Jalan Swatantra III menuju kantor Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi
Keberadaan PKL diatas U-ditch atau saluran penutup drainase di Jalan Swatantra III menuju kantor Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Kios PKL di penutup saluran drainase air U-ditch di Jalan Swatantra III menuju kantor Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi dikeluhkan dianggap mengganggu pedagang sewa tetap.

“Kami minta pihak kelurahan Jatiarasa melakukan penertiban, jika disebut bukan zona merah, PKL itu ada diatas penutupan saluran got alias berada tepat dibahu jalan,”ungkap pedagang sewa tetap di Pasar Rakyat itu, kepada Wawai News, baru baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka berharap Kelurahan Jatirasa bisa melakukan penataan dengan mengarahkan para PKL tersebut masuk ke dalam karena areal masih luas dan bisa lebih menghidupkan pasar rakyat atau juga dikenal sebagai pasar bayangan yang berada berdampingan dengan Pasar Jatiasih

BACA JUGA :  Carut Marut Revitalisasi Pasar di Bekasi, LINAP: Pj Wali Kota Diminta Serius dalam Penyelesaiannya

Menurutnya pemilik lahan pasar rakyat, tidak bisa melakukan penertiban. Begitu pun pedagang sewa tetap yang terganggu, karena saat ditanya mereka (PKL) merasa sudah membayar uang sewa.

“Ini kan, berdiri diatas U-ditch atau penutup jalur drainase di depan pasar bayangan menuju kantor kelurahan Jatirasa kerap membuat macet dan lingkungan terlihat kumuh,”jelas pedagang berharap pemerintah bisa mengarahkan ke dalam.

Menurutnya keberadaan PKL itu cukup mengganggu, selain menghalangi penampakan pedagang sewa tetap, mereka juga berjualan barang yang sama, sehingga sudah ada pedagang yang bangkrut dan tidak laku. Kasihan kan mereka sewa, mahal tapi di depan ada PKL,”ujarnya.

Lurah Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi Dedi Suhadi sebelumnya saat dikonfirmasi menanggapi keluhan tersebut menegaskan sudah berulang kali melakukan penertiban baik lisan atau melalui surat.

BACA JUGA :  Pegiat Lingkungan di Bekasi Nilai Sidak Komisi III di Kali Sadang Hanya Pencitraan

“Sebenarnya terkait hal tersebut kami sangat memperhatikan, karena prinsipnya setiap orang berhak melakukan aktivitas usaha. Tentu sesuai aturan dan tidak menganggu kenyamanan warga maupun para pengguna jalan,”tegas dia mengaku masih ada yang nakal itu hal biasa.

Menurutnya kelurahan juga memperhatikan aspek sosial terkait keberadaan PKL di jalur menuju kantor kelurahan tersebut. Karena disatu sisi warga ingin berusaha untuk mencari penghidupan, sisi lain jangan sampai mengganggu ketertiban umum seperti berimbas kepada lingkungan tentunya.

Dedi menambah untuk penertiban tentu harus berkoordinasi. Sesuai kewenangan melalui Satpol PP kecamatan, tapi belum sampai ke arah sana. Karena mereka (PKL) yang berjualan di jalur itu belum bisa dikatakan masuk zona merah.

BACA JUGA :  Rustam: Pengancam Wartawan di Bekasi, Bisa Terancam Pidana

Ia pun mengimbau kepada para pedagang jika ada keluhan, terutama terkait pungutan bisa melaporkan langsung. Apalagi jika dilakukan oknum kelurahan pasti akan ditindak tegas. Dedi memastikan bahwa keberadaan PKL tersebut tidak ada dilakukan penarikan oleh pihak kelurahan.***