Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kembali Aksi, Jeko Desak Kejari Segera Tangkap eks Kadispora Kota Bekasi

×

Kembali Aksi, Jeko Desak Kejari Segera Tangkap eks Kadispora Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
LSM Jeko gelar aksi depan kantor Kejari Kota Bekasi meminta usut tuntas kasus pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 Rabu 15 Januari 2025
LSM Jeko gelar aksi depan kantor Kejari Kota Bekasi meminta usut tuntas kasus pengadaan alat olah raga tahun anggaran 2023 Rabu 15 Januari 2025-foto doc Wawai News

KOTA BEKASI – Bongkar Korupsi Pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, hari ini, LSM Jeko kembali gelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu 12 Februari 2025.

Aksi tersebut merupakan aksi lanjutan terkait mengawal proses kasus korupsi alat olah raga di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023 yang mereka sebut melibatkan banyak oknum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Sesuai dengan janji Kejari Kota Bekasi kepada LSM Jeko akan segera melakukan penangkapan ex Dispora Kota Zarkasih. Tapi hingga sekarang nol, kami akan menagihnya,”ungkap Ncang Ali kepada Wawai News sebelum aksi.

Ali Akbar Sekretaris LSM Jeko

Dikatakan proses penanganan kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olah Raga telah memakan waktu berbulan-bulan tak kunjung menemui titik terang, alias mangkrak.

BACA JUGA :  Bangun Sinergitas Kejari-Jurnalis Bekasi Gelar 'Coffe Morning'

Padahal tegas Ali, sesuai aturan perundang-undangan tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukumnya di tindak pidana.

“Sekarang memasuki tahun 2025, tapi kasus ini masih mangkrak, bahkan sudah ada kepala daerah baru telah terpilih. Namun kasus ini belum juga dapat di selesaikan, ada apa dengan Kejari kota Bekasi,”tanya Ali Akbar.

Aksi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengawalan dari LSM Jeko dan juga menjawab asumsi asumsi liar.

“Kami akan terus mengawal, kami juga terus dipertanyakan berbagai pihak terkait pengawalan yang dilaksanakan. Bahkan sekarang ada muncul praduga pihak Kejari bermain mata dalam kasus ini,”tegasnya.

Ncang Ali pun menduga ada dugaan bahwa inspektorat kota Bekasi juga ikut bermain mata.

BACA JUGA :  Hujan, Tujuh Wilayah Di Kota Bekasi Terendam Banjir

Pasalnya, berdasarkan audit dari Itko (Inspektorat) Kota Bekasi dan surat juga dari Pemkot Bekasi bahwasanya ada kerugian negara senilai 5 milyar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih.

Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, Ali tegas menyebut seharusnya sudah wajib hukum nya itu di pidanakan, sebab sudah melanggar undang- undang tentang korupsi.

Diketahui bahwa kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaannya pun pada di tahun yang sama. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut PT nya. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 milyar lebih.

“Kami mendesak Kejari dan Polres Metro Bekasi Kota segera menindak agar kasus ini segera selesai dan bisa menangkap tersangka tersangka nya, agar kota Bekasi dapat bersih dari para pelaku tindak kejahatan korupsi,”tegas Ali.

BACA JUGA :  Pengadaan Alat Olah Raga oleh Dispora Kota Bekasi Diduga Fiktif, LINAP Bakal Lapor ke KPK

Tuntutan yang di bawakan aksi dari LSM JEKO yaitu

  1. Sesuai dengan janji Kejari Kota Bekasi kepada LSM JEKO untuk segera melakukan penangkapan ex kepala Dispora Kota Bekasi Zarkasih.
  2. Kejari kota Bekasi jangan lemah syahwat dalam menegakan supermasi Hukum dalam penanganan kasus Korupsi Ex Kepala Dispora Kota Bekasi
  3. Kejari Kota Bekasi harus mengusut tuntas dan menangkap pelaku korupsi di Dispora Kota Bekasi tahun anggaran 2023.***