Hukum & Kriminal

Kembali Berulah, Residivis Kasus Paedofilia Kembali Dibekuk

×

Kembali Berulah, Residivis Kasus Paedofilia Kembali Dibekuk

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Seorang pria berinisial SS (26) pelaku pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu.

Pelaku SS ditangkap di kediamannya di jalan Seroja Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Jumat (17/12/20) pukul 13.30 Wib berselang satu hari setelah Polisi menerima pengaduan dari orang tua korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah menjalani Vonis 3 tahun di LP Way Gelang Kota Agung, Tanggamus ini kembali melakukan aksi menyimpangnya terhadap korban AP (10) dan ML (14) pada Rabu (14/12/20) sekira jam 09.30 Wib” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri. Jumat (18/12/20) siang.

Kapolsek mengungkapkan kejadian berawal pada Rabu (14/12/20) pagi, dengan modus akan memberikan bantuan, pelaku memanggil korban AP dan ML kerumahnya, setelah sampai di rumahnya, kemudian pelaku memberikan minuman bersoda dan obat kapsul berwarna merah putih yang diuga obat perangsang kepada korban, namun pelaku membohongi korban dengan mengatakan bahwa obat kapsul tersebut merupakan vitamin.

BACA JUGA :  ART di Lampung Tengah Jadi Korban Asusila saat Ditinggal Sendiri Majikan di Rumah

“Saat itu korban AP percaya dan langsung meminum obat kapsul dengan minuman sprit sedangkan pelaku ML hanya meminum sprit saja dan hanya berpura pura meminum obat kapsul yang diberikan” ungkap Atang

Selanjutnya, Ucap kapolsek melanjutkan, pelaku SS yang diduga memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) ini menyuruh kedua korban untuk mandi telanjang dirumah pelaku, dan setelah selesai mandi pelaku memfoto korban dengan HP miliknya sambil menawarkan mau di tutup matanya atau diikat tangannya.

“Tujuan pelaku menyuruh mandi telanjang adalah untuk membangkitkan gairah seksual pelaku” ulas Atang

Saat itu korban menolak dan pelaku kemudian memberikan uang 5 ribu kepada korban AP dan 20 ribu kepada ML sambil mengelus elus tangan AP dengan harapan korban mau menuruti kemauan pelaku.

BACA JUGA :  Operasi Zebra Krakatau 2024, Polres Pringsewu Prioritaskan 9 Pelanggaran Ini

Tetapi karena korban AP takut dengan perlakukan pelaku, kemudian korban lari pergi dari rumah pelaku dan setelah sampai di rumah, kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya.

Setiba di rumah, korban AP mulai merasakan bagian dadanya sakit dan jantungnya berdebar-debar, korban AP juga mengalami Sesak Napas, mual, muntah, dan kemudian dilarikan kerumah sakit, lalu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.

“Selain pada 14 Desember 2020 pelaku juga diduga telah melakukan kekerasan seksual hingga pencabulan terhadap korban ML pada pertengahan tahun 2020 dengan iming-iming uang 20 ribu” terang kapolsek

Setelah pelaku kami amankan, dalam proses pemeriksaan pelaku mengakui bahwa obat yang diberikan kepada korban adalah obat perangsang untuk wanita yang dibelinya secara COD dari media sosial facebook.

“Tujuan pelaku memberikan obat agar korban terangsang dan pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap korban, sedangkan pelaku mengetahui cara meminum obat perangsang yang dicampurkan minuman bersoda melalui aplikasi pencarian Google” tambah Atang Samsuri.

BACA JUGA :  Salah Tangkap, Polres dan Kejari Lampung Utara Harus Ganti Rugi Rp 222 Juta ke Marbot Masjid

Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah Buah Botol Plastik Warna Putih Bening berisi 1 Kapsul Warna Merah Putih, 1 buah botol Plastik minuman Sprite, 1 buah Botol Kaca berisi 6 butir Kapsul warna Merah Putih, 2 Lembar Uang pecahan sepuluh ribu rupiah dan 1 lembar Uang pecahan lima ribu rupiah serta 1 unit HP milik pelaku.

“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut pelaku telah menjalani penahanan dirutan Polsek Pringsewu Kota dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 atau 80 UU N0. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. (SMN)