WAWAINEWS.ID – Massa aksi menamakan Barisan Muda Bekasi kembali berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, Jl. Pramuka Bekasi Selatan, Jumat (1/12/2023) siang.
Mereka, menuntut lembaga penegakan hukum tersebut, mengusut kasus penyalahgunaan wewenang oknum pejabat dan pegawai di lingkungan Humas Pemerintah Kota Bekasi.
Ayu Baitillah, dalam orasinya menyerukan Kejari Bekasi menunjukan integritasnya dalam menegakan supremasi hukum, tanpa pandang bulu.
Dia mengatakan, kasus jual beli figura dan foto Tri Adhianto oleh Humas Pemkot Bekasi adalah masalah serius yang wajib diungkap.
BACA JUGA : Jual Beli Bingkai Wali Kota Seharga Rp250 Ribu Disoal, Kejaksaan Diminta Periksa Humas Pemkot Bekasi
“Seharusnya kasus ini diprioritaskan dan segera diselesaikan oleh pihak Kejari Bekasi. Sudah jelas ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan tetapi tidak ada tindakan dari aparatur penegak hukum maupun Inspektorat Kota Bekasi,”ujar Ayu Baitillah.
Aksi lanjutan Barisan Muda Bekasi, kata Ayu, sebagai komitmen pemuda dan mahasiswa yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA : Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati
“Kita turun aksi tidak dibayar, ini adalah komitmen pemuda dan mahasiswa yang mengharapkan praktek KKN oleh oknum pejabat dan pegawai humas diselesaikan. Jika mereka bersalah, maka tangkap dan adili sesuai hukum berlaku,” tegasnya.
Selesai berorasi di depan Kejari Bekasi, massa aksi lanjut berunjukrasa di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Tujuannya mendesak Inspektorat bertindak atas kasus yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
BACA JUGA : Jual Beli Bingkai Wali Kota Seharga Rp250 Ribu Disoal, Kejaksaan Diminta Periksa Humas Pemkot Bekasi
“Inspektorat kalian jangan tutup mata atas kasus ini. Kami sudah layangkan laporan, mana tindakan kalian?,” ujar Koordinator Aksi, Juhartono saat berorasi.