Dikatakannya, sekalipun tidak ada kerugian negara dalam bentuk materil, kasus jual beli merupakan tindakan koruptif atas jabatan yang diduduki oknum humas.
BACA JUGA : Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD
“KKN tidak selalu bicara kerugian materi. Penyalahgunaan wewenang juga bagian dari itu. Kita tegaskan apabila Inspektorat tidak bertindak segera, maka aksi unjukrasa akan terus berlanjut,” ujarnya lagi.
“Dan kepada Kabag Humas Pemkot Bekasi, kami minta anda mundur dari jabatan, karena merusak citra Pemerintah Kota Bekasi,” tandasnya.***