WAWAINEWS.ID – Sederet kejanggalan terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat kasus dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS di dua pekon wilayah Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, mulai terkuak.
Dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS di dua pekon tersebut yakni Pekon Teluk Brak dan Pekon Way Asahan yang melibatkan Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa
Kekinian pegawai Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus Lia Fatimah mengaku telah mengembalikan uang kepada Kepala Pekon Way Nipah Aprial pada bulan Juni 2023.
“Kepala Pekon Way Nipah titip uang ke saya dari Kepala Pekon Way Asahan sebesar 40 Juta dan saya ga tau itu uang apa. Kemudian uang itu saya kasihkan lagi karena diminta sekitar bulan Juni tahun ini, karena diminta ya saya kasihkan” ucap Lia Fatimah saat dikonfirmasi, Senin 30 Oktober 2023.
Lia Fatimah memaparkan, uang yang dikembalikan kepada Kepala Pekon Way Nipah merupakan uang titipan dari Kepala Pekon Way Asahan yang dititipkan kepadanya pada tahun 2021 lalu, ia pun tidak mengetahui uang titipan tersebut.
“Waktu itu kan gini, saya dititipin uang 40 juta sekitar tahun 2021 akhir, dan saya ga tau uang itu uang apa, maka saya simpen aja, terus sekitar bulan Juni kemarin di tahun ini, uang itu diminta lagi, ya saya kasihkan lagi, karena diminta lagi” paparnya.
Sementara pengakuan Lia Fatimah selaku pegawai Bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus berbanding terbalik dengan pengakuan Kepala Pekon Way Nipah sebelumnya saat dikonfirmasi terkait keterlibatan Bidang ESDM pada akhir Februari 2023 lalu.













