Scroll untuk baca artikel
Agama

Jangan Lewatkan, Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan Tak Mampu

×

Jangan Lewatkan, Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan Tak Mampu

Sebarkan artikel ini
187 Pasangan Itsbat Nikah Ikuti Hajat Keren Bekasi
187 Pasangan Itsbat Nikah Ikuti Hajat Keren Bekasi - foto doc

JAKARTA – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah program istimewa gelaran Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin (catin) dari kalangan kurang mampu.

Acara ini akan berlangsung pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir langsung untuk menyaksikan momen sakral Nikah Massal untuk 100 Pasangan.

“Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan kuota terbatas hanya untuk 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar di KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Gratis, Resmi, dan Bermartabat

Program ini menyasar masyarakat yang kesulitan melangsungkan pernikahan karena terkendala biaya administrasi maupun mahar. Seluruh proses, mulai dari pencatatan nikah, buku nikah resmi, hingga paket mahar dan suvenir pernikahan, diberikan secara gratis.

“Kami ingin memastikan bahwa semua warga bisa melangsungkan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara, tanpa terbebani biaya besar,” tambah Abu.

Syarat dan Dokumen Wajib

Setiap catin wajib menyiapkan dokumen sesuai PMA No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, termasuk:

  • Surat pengantar dari kelurahan/desa
  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
  • Surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar kecamatan asal)
  • Surat keterangan sehat, persetujuan catin, dan izin orang tua (jika di bawah 21 tahun)
  • Tambahan dokumen khusus untuk TNI/Polri, duda/janda cerai hidup, atau pasangan yang meninggal dunia
  • Pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Simkah.

Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, peserta wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai.

Wajib Sebelum Akad

Selain dokumen, seluruh peserta juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini menjadi syarat penting untuk menciptakan keluarga yang sehat dan harmonis. Bimwin akan diberikan sebelum hari H oleh petugas dari KUA.

Lebih dari Sekadar Seremoni

Menurut Abu Rokhmad, nikah massal ini bukan hanya soal legalitas. Ini adalah upaya nyata untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak dalam sistem hukum negara.

“Pernikahan yang sah akan memberi kepastian hukum dan menjadi fondasi keluarga yang bermartabat. Ini juga sarana edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” pungkasnya.***