WAWAINEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan pemusnahan barang bukti berupa bekas pakaian ilegal sebanyak 7.363 bal dengan nilai Rp80 miliar, pada Selasa 28 Maret 2023.
Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: 3 Rekomendasi Kemendagri Terkait Pelaksanaan Pilkades 2023 di Lampung Timur
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Mendag Zulkifli Hasan dalam kesempatan itu kembali menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31 persen pasar UMKM, hal tersebut dapat mengganggu industri dalam negeri.
BACA JUGA: Giliran Pejabat Teras Lamtim Dipanggil Kemendagri, Terkait Gaji Aparatur Desa
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulhas menegaskan impor pakaian dilarang sesuai diatur dalam Permendag. Karena menurut dia, barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan sehingga pemerintah mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya.