Nasional

Kemendag Musnahkan Barang Bukti Bekas Pakaian Ilegal Senilai Rp80 Milir

×

Kemendag Musnahkan Barang Bukti Bekas Pakaian Ilegal Senilai Rp80 Milir

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan pakaian bekas ilegal dengan cara dibakar di Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Selasa 28 Maret 2023

“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” ungkap Zulhas.

Hal senada diutaraian Menkop UMKM Teten Masduki. Kata dia, impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Astaga! Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

“Kami juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha,” tukas Teten. (*)