WAWAINEWS – Kepala daerah di minta segera menyusun peraturan daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13.
Hal itu disampaikan oleh Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri, berdasarkan intruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.
“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada,”ungkap Suhajar Sabtu (16/4/2022).
Hal lainnya mengacu pada petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.
Kemendagri meminta gubernur mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13.
“Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022,” kata dia.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP No 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).