Kabar Desa

Kemendes Minta Posisi BUMDES sebagai Konsilidator

×

Kemendes Minta Posisi BUMDES sebagai Konsilidator

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Bumdes/Bumdesma telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu merupakan unsur penting khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa. Berbagai usaha sudah bisa dilakukan oleh Bumdes Bersama untuk membangun jaringan dengan berbagai pihak termasuk dengan perbankan, dengan para pemilik modal, dan para pegiat ekonomi dimanapun berada, Bumdes/Bumdes Bersama memiliki standing legal yang sangat kuat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina.

BACA JUGA :  BUMDes Dapat Gerakan Ekonomi Desa

Dijelaskan bahwa Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat.

Diantaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.

“Ini adalah posisi Bumdesa/Bumdesa Bersama sebagai konsolidator. Disinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat. Jangan sampai usaha masyarakat yang sudah bagus malah menjadi menurun karena adanya Bumdesa/Bumdesa Bersama,” kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Kehadiran Bumdes/Bumdes Bersama sebagai badan hukum diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan beberapa target.

Pertama adalah menggeliatkan ekonomi desa dan meningkatkan berbagai usaha yang dilakukan masyarakat desa. Kedua berkaitan dengan kontribusi pendapatan asli desa dengan catatan adanya usaha yang signifikan.

BACA JUGA :  Wow.. BUMDes Batumerah Ambon Lima Bulan Bisa Miliki Omzet Segini !

Dalam paparannya, Gus Halim juga menyatakan komitmen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama Kementerian BUMN dan PT Pertamina untuk mendukung adanya tim khusus percepatan implementasi Pertashop kepada Bumdes/Bumdes Bersama sebagai percepatan implementasi upaya pemulihan ekonomi nasional di level desa.