Pendidikan

Kemendikbudristek Didesak Turunkan Besaran Uang Kuliah Tunggal

×

Kemendikbudristek Didesak Turunkan Besaran Uang Kuliah Tunggal

Sebarkan artikel ini
Muhaimin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar foto ist

WAWAINEWS – Pandemi virus corona baru (Covid-19) yang sudah berlangsung lebih dari setahun membuat proses belajar mengajar di perguruan tinggi harus dilakukan secara daring.

Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyebaran virus di lingkungan kampus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Persoalannya, meski tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses belajar lebih dari setahun, namun hingga kini pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Bahkan, UKT Tahun Ajaran 2020/2021 mengalami kenaikan dari tahun ajaran sebelumnya. Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengaku mendapat sejumlah laporan bahwa hingga saat ini masih banyak mahasiswa yang keberatan membayar UKT, meski sudah mendapatkan subsidi.

BACA JUGA :  Presiden Terbitkan Perpres Soal Kemendikbud

“Jadi walaupun sudah disubsidi, UKT ini masih memberatkan ke mahasiswa. Saya mendapat banyak laporan, keluhan masyarakat karena belajar online kok uang kuliahnya sama dengan offline,” kata Cak Imin di Jakarta, Senin (12/7)

Ketua Umum PKB ini mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim segera merespons keluhan masyarakat dengan menambah alokasi keringanan UKT selama pandemi Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Politisi yang karib disapa Cak Imin ini menyatakan, jumlah mahasiswa di PTS tak kalah banyak dibanding mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong. Anak-anak negeri ini enggak sedikit yang kuliah di PTS, jangan dibeda-bedakan (dengan PTN),” tegasnya.

BACA JUGA :  Kemendikbudristek Resmi Batalkan Kanaikan Uang Kuliah Tunggal

Pada pertengahan 2020 lalu, Mendikbudristek sudah mengeluarkan kebijakan agar PTN memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi melalui Permendikbud 25/2020.

Pihaknya mengatakan, persoalan beban UKT bagi mahasiswa tak bisa dibiarkan oleh Kemendikbudristek.

Ia mengatakan, seluruh perguruan tinggi, baik negeri dan swasta, seyogyanya adalah tanggung jawab pemerintah.

“Itu tanggung jawab negara. Tidak ada perguruan tinggi yang berdiri sendiri, otonom, liar dan seenaknya, itu tidak bisa. Intinya tidak boleh ada mahasiswa putus kuliah saat pandemi gara-gara UKT,” katanya.

Polemik UKT bagi mahasiswa menjadi salah satu isu yang cukup problematik.

Isu ini panas ketika awal Mei 2020 lalu, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menggelar aksi daring menggunakan tagar #UndipKokJahatSih.

BACA JUGA :  Tarikan Biaya Komputer di SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo, Disesalkan

Lebih dari setahun, permasalahan UKT di tengah pandemi hingga kini belum juga menemukan titik terang.(*)