Perikanan

Kemenhub Alihkan Kewenangan Perizinan Kapal Ikan ke KKP

×

Kemenhub Alihkan Kewenangan Perizinan Kapal Ikan ke KKP

Sebarkan artikel ini
KKP Koordinasikan Terkait Penumpukan Kapal Perikanan di Tegal. (Foto : Ist)

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalihkan kewenangan perizinan kapal ikan ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah.

Peralihan ini menjawab aspirasi nelayan, serta untuk percepatan perizinan kapal ikan, di mana selama ini terdapat perbedaan beberapa terminologi di bidang pengukuran kapal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri Kelautan Perikanan meminta agar izin pengukuran kapal yang selama ini menjadi kewenangan Kemenhub dialihkan ke KKP.

“Ini adalah sinergitas, upaya bersama untuk mempermudah dan mempercepat perizinan untuk memudahkan aktivitas perikanan,” kata Menteri Trenggono di kantor Kemenhub, Selasa (26/11/2024).

Selama ini, sebagian besar perizinan dari KKP dikeluarkan sebelum dimulainya operasi kapal perikanan, mulai dari;

BACA JUGA :  KKP Ajak Seluruh Pemda Dukung Kebijakan Ekonomi Biru Melalui DAK Bidang KP
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan);
  • P2KP (Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan);
  • SKKP (Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan),
  • BKP (Buku Kapal Perikanan);
  • SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan); dan
  • SKAT (Surat Keterangan Aktivasi Transmitter).

Sedangkan dalam proses pengurusan dokumen dari P2KP menuju SKKP, Kemenhub mempunyai peran antara lain persetujuan penggunaan nama kapal, surat ukur, pemeriksaan marine inspector, pendaftaran kapal (gross akta) dan surat tanda kebangsaan kapal (pas kecil (kapal <7 GT), pas besar (kapal 7-175 GT), surat laut (kapal >175 GT).

“Dalam proses peralihan kewenangan ini, kami telah menyiapkan berbagai upaya, yaitu bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL) melaksanakan diklat petugas pengukuran kapal perikanan, dan mengalokasikan anggaran diklat ahli ukur kapal,” jelasnya.

BACA JUGA :  DUH, Begini Penampakan 2 Unit Kapal Hibah Kemenhub untuk Pemko Tanjungpinang yang Terbiarkan

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sepakat dengan pelimpahan kewenangan izin ukur kapal perikanan.

Menurutnya itu adalah salah satu cara penyederhanaan regulasi menuju Asta Cita Presiden Prabowo dalam bidang ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.

Dudy meminta anak buahnya agar mempersiapkan pengukuhan peralihan kewenangan tersebut sebelum akhir pekan ini.

“Segera kita harus kukuhkan di kantor KKP,”tegasnya.***