Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kemenkeu Mulai Cairkan Subsidi Karyawan Swasta

×

Kemenkeu Mulai Cairkan Subsidi Karyawan Swasta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memberi kabar gemira bagi karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, subsidi yang dijanjikan pemerintah mulai dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Menkeu mengatakan, bahwa semua persiapan pencairan subsidi gaji telah selesai, termasuk penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama,” ujar Menkeu, Senin (24/8/2020) di Jakarta.

BACA JUGA :  Kemenkeu Beri Dukungan Relaksasi Pajak Sektor Industri

Subsidi gaji bagi karyawan swasta ini merupakan salah satu program jaring pengaman sosial terbaru yang diluncurkan pemerintah. Adapun target penerima yang disasar sekitar 15,7 juta pekerja, khusus mereka yang terdafar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Menkeu, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberi subsidi gaji senilai Rp37,87 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.

“Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran,” terang Menkeu.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menghimpun data calon penerima subsidi gaji berdasarkan catatan per Juni 2020. BPJS Kesehatan juga langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memverifikasi data calon penerima sekaligus melengkapi data nomor rekeningnya.

BACA JUGA :  Dana Desa Meningkat, Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp960 Juta

Perlu diketahui, para penerima hanyalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.