Ekonomi

KemenKopUKM: Tak ada Larangan Jam Operasional Warung Madura, Justru Sebaliknya

×

KemenKopUKM: Tak ada Larangan Jam Operasional Warung Madura, Justru Sebaliknya

Sebarkan artikel ini
Warung Madura
Warung Madura-foto doc Ist

JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menjawab polemik terkait larangan warung Madura beroperasi 24 jam dengan menegaskan bahwa informasi itu salah.

Justru sebaliknya peraturan daerah pada sejumlah wilayah terkait jam operasional itu berlaku bagi pelaku usaha ritel modern.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim melalui keterangan resminya dengan menyebutkan seperti Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Dalam perda itu dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam,”ungkap Arif dalam keterangan resmi menanggapi pemberitaan beredar terkait jam operasion warung madur dilansir Wawai News, pada Senin 29 April 2024.

BACA JUGA :  194 Liter Minyak Goreng Ditemukan Menumpuk di Tubaba, Pemilik Toko Akan Dipanggil Polisi 

Dikatakan bahwa dalam Perda Kabupaten Klungkung pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu.

Namun demikian, KemenkopUKM tetap akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

Menurut Arif, klarifikasi itu untuk mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.

Arif pun membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya.

KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

BACA JUGA :  Presiden Perintahkan Kemendag Lakukan Operasi Pasar

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan danpendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.***