WAWAINEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan kesempatan bagi tenaga honorer ini untuk mengikuti seleksi pengangkatan jadi PNS.
Kebijakan itu seiring dihapuskan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Diketahui bahwa sejak pengangkatan tahun 2012 hingga sekarang jumlah honorer sudah ada sekitar 1 juta orang yang diangkat sebagai PNS.
Tentunya mereka adalah yang lolos seleksi dari ratusan ribu tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah.
“Jadi sudah diangkat lebih dari 1 juta tenaga honorer,” ujarnya Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni dalam Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI, awal pekan lalu.
Untuk itu lanjut Alex Denni, untuk tenaga honorer yang ada hingga saat ini masih menjadi ‘PR’ pemerintah.
Sebab, dari data Kemenpan-RB hingga saat ini total tenaga honorer yang disebut THK-II berjumlah puluhan ribu.
Terbaru, data THK-II ada sebanyak 51.492 orang yang tengah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2021 lalu.
Proses masih berlangsung sehingga belum diketahui berapa yang lulus. Pemerintah akan mencari cara untuk bisa menyelesaikan persoalan tenaga honorer ini terutama bagi mereka yang sudah bekerja lama di suatu institusi.
“Jadi kita juga punya PR bagaimana menyelesaikan ini dengan baik, karena realitas di lapangan kawan-kawan ini sudah bekerja bertahun-tahun dan tentu perlu juga kita berikan kesempatan untuk diprioritaskan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Ini Syarat Honorer Jadi PNS