Kabar Desa

Kementan dan Kemendes PDTT Sepakat Perkuat Lumbung Pangan Desa

×

Kementan dan Kemendes PDTT Sepakat Perkuat Lumbung Pangan Desa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sepakat memperkuat Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMDes).

Hal tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya memenuhi penyediaan pangan bagi masyarakat desa, terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama Penguatan LPMDes yang ditandatangani oleh Agung Hendriadi, Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan dan Samsul Widodo, Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDTT di Jakarta, pada Rabu (19/8/2020).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Sekjen Kementan Momon Rusmono dalam rangkaian Pencanangan Gerakan Diversikasi Pangan

BACA JUGA :  Desa Harus Pastikan Semua Anak Peroleh Pendidikan

Ditemui usai penandatanganan, Agung Hendriadi menyatakan bahwa upaya Penguatan LPMDes ditujukan untuk memperkuat cadangan pangan masyarakat desa dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional guna mengantisipasi terjadinya krisis/kerawanan pangan, gangguan produksi, bencana alam dan khususnya pada masa keadaan darurat, yaitu dampak pandemi covid-19.

“Keberadaan lumbung pangan di masa pandemi saat ini cukup krusial dalam meningkatkan penyediaan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama di wilayah perdesaan”, ujarnya. Untuk itu, fungsi lumbung diperkuat tidak lagi hanya berbasis kelompok namun berbasis desa.

“LPMDes nantinya tidak hanya dikelola oleh Gapoktan tetapi bisa menjadi salah satu unit usaha dari BUMDes”, jelas Agung. Dalam hal ini, Kementan menggandeng Kemendes dan PDTT untuk mensinergikan peran BUMDes/BUMDesma dalam pengelolaan LPMDes.

BACA JUGA :  Kementan Upayakan Peningkatan Investasi Pertanian Melalui PMDN

Kerja sama Penguatan LPMDes tersebut dilaksanakan melibatkan 3 (tiga) Direktorat Jenderal yang ada di Kemendes dan PDTT, yaitu Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP).

Penguatan LPMDes akan diprioritaskan pada 38.700 desa yang tersebar di 240 kabupaten non sentra produksi, yaitu wilayah dengan kebutuhan konsumsi beras penduduk melebihi potensi produksi setempat