KOTA BEKASI – Korban investasi bodong EDCCash dengan berpakaian ala jaksa saat menyaksikan sidang pembacaan eksepsi terdakwa pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan oleh kuasa hukum mereka.
Aksi dengan seragam toga jaksa lengkap itu dilakukan pada Senin 29 Januari 2024, sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai mereka tidak membela dan berpihak kepada para korban pencari keadilan.
Arip korban investasi bodong, mengaku bahwa sidang TPPU yang digelar di PN Kota Bekasi sudah cacat hukum. Pasalnya dari awal proses pemberkasan perkara dari tahap P19 sampai P21 di Kejaksaan Negeri sudah menyalahi aturan.
“Maka kami meminta agar bapak dan ibu Hakim untuk memutuskan sidang TPPU dihentikan karena kami juga sudah inkrah melakukan kesepakatan perdamaian dengan terdakwa, ” tegasnya.
“Bu hakim dan bapak hakim kami mengetuk hati Anda untuk berbuat jujur sesuai hati nurani anda berbuatlah jujur, berbuatlah yang terbaik buat kami. Itu saja. Tapi keadilan harus ditegakkan pak,”ungkapnya.
Para korban merasa kecewa kenapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memihak kepentingan para korban yang tidak mau meneruskan kasus TPPU di sidangkan padahal secara inkrah di PN Kota Bekasi sudah diputuskan nota kesepakatan perdamaian antara korabn dengan terdakwa.
Menurutnya, sebenarnya selaku korban hanya menuntut hak karena rentang waktu 3 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan seolah olah ada sesuatu yang menjijikkan.
“Ini bentuk kekecewaan sampai akhirnya para korban menggunakan seragam jaksal, ” ucap Ikhsan yang juga korban EDCCash.
Hadir menggunakan seragam JPU saat beracara di persidangan sebagai simbol bahwa korban butuh keadilan.
“Bapak dan ibu hakim kami mengetuk hati Anda untuk berbuat jujur sesuai hati nurani anda berbuatlah jujur, berbuatlah yang terbaik buat kami,” katanya berharap.
Sikap para korban tetsebut dipicu oleh kelelahan dalam mencari keadilan di kasus yang dihadapi mereka. Hak mereka sampai sekarang belum terpenuhi dan sudah 3 tahun kasus EDCCash belum juga selesai.