Hukum & Kriminal

Kenal Lewat Medsos, ABG di Batam Kini Hamil 4 Bulan

×

Kenal Lewat Medsos, ABG di Batam Kini Hamil 4 Bulan

Sebarkan artikel ini

KEPRI — Kenal Lewat Medsos, pelaku berinisial AKS (19), mengajak anak dibawah umur (ABG) berinisial GP, melakukan hubungan layaknya suami istri, di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, yang terjadi pada bulan November 2020. Hingga saat ini, pelaku telah melakukan hubungan suami istri ini sebanyak 6 (enam) kali, yang mengakibatkan korban hamil 4 (empat) bulan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, membenarkan kejadian ini, dan pelaku sudah diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

″Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021., Waktu dan tempat kejadian perkara sekira bulan November 2020, di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dengan korban seorang anak dibawah umur berinisial GP dan tersangka inisial AKS, laki-laki, 19 tahun,″ kata AKBP Imran, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat, (19/03/2021).

Kronologis kejadian berawal dari tersangka AKS yang memfollow akun Instagram milik korban GP, dan mengajak korban untuk berkenalan. Setelah akrab berkenalan di Media Sosial, tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah Dianugerahi Gelar Adat Datok Sri Indera Pahlawan

Kemudian pada akhir bulan November 2020, sekira pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center, dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan.

“Di dalam perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak. Setelah mendengar hal tersebut, tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam,″ jelas AKBP Imran.

Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Dan setelah berada di dalam kamar, tersangka merayu korban dengan cara mencium dan memeluk korban, namun korban menolak dengan menepis tangan tersangka.

“Pada saat itu, tersangka kembali meraih tangan korban dan merayu korban. Lalu tersangka melakukan persetubuhan layaknya suami istri,″ ungkap AKBP Imran.

Lalu, pada bulan Januari 2021, korban mengetahui bahwa dirinya telah hamil atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, tersangka menyarankan untuk menggugurkan kandungan korban, tapi tidak terlaksana dan sampai saat ini korban telah hamil 4 (empat) bulan.

“Modus Operandi tersangka ini adalah meyetubuhi korban dengan cara membujuk korban dengan berjanji akan menikahi dan tidak akan meninggalkan korban,″ jelas Imran.

BACA JUGA :  Masuk Bursa Balon Gubernur Kepri, Kapolda Kepri Ternyata Terakhir Laporkan Kekayaan 12 Tahun Silam

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 16.00 WIB, tim dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di Mustafa Plaza Batam Center.

Mengetahui hal tersebut, tim langsung menuju ke lokasi, dan ketika melihat tersangka langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) helai Dress warna hitam, 1 (satu) helai Bra warna Hitam, 1(satu) helai celana dalam warna merah jambu, 1(satu) lembar Foto Copy Akte Kelahiran atas nama korban, 1(satu) lembar Foto Copy Ijazah atas nama korban, 1(satu) lembar kwitansi berobat di RS Elizabet, dan 1 (satu) lembar hasil USG korban,″ tutur Imran.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menambahkan, bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban, yaitu ibunya memberikan laporan di Polda Kepri.

“Ibu korban menyampaikan, bahwa anaknya telah hamil 4 (empat) bulan akibat melakukan persetubuhan dengan Inisial AKS. Setelah anaknya Hamil 4 (empat) bulan, barulah kasus ini diketahui,” kata AKBP Dhani Catra Nugraha.

Tersangka ini juga, lanjut AKBP Dhani, mengiming-imingi korban, bahwa ia akan bertanggungjawab dan menikahi korban apabila korban hamil atas perbuatan terlarang yang mereka lakukan.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Korupsi di Sekwan Tulangbawang Kembalikan Kerugian Negara

Akan tetapi, saat orang tua korban mengetahui, bahwa anaknya telah hamil, dan tidak ada pertanggungjawaban dari tersangka, makanya orang tua korban membuat laporan ke Polda Kepulauan Riau.

″Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bahwa tersangka ini telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali semenjak November 2020, hingga awal Maret tahun 2021, dengan iming-iming dan bujuk rayu, bahwa dia akan bertanggungjawab dan akan menikahi korban, sehingga korban pun merasa hal itu tidak jadi permasalahan. Namun ternyata tidak sesuai dengan diharapkan, tersangka ini tidak mau bertanggung jawab sama sekali,″ tutup AKBP Dhani Catra Nugraha.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Wak Dar)